Rabu, 25 Mei 2011

contoh kasus

Perlindungan Hukum Bagi Perawat
Diposting oleh: Jay   
Minggu, 08 Mei 2011 | 22:58 WIB
SUKOHARJO – Perlindungan hukum terhadap tenaga perawat masih terbilang minim . Dalam beberapa kasus di bidang pelayanan kesehatan, tidak sedikit perawat yang akhirnya harus berurusan dengan hukum akibat ketidak tahuan mereka soal batas-batas mana, perawat boleh memberikan pelayanan medis kepada pasien.
Tak hanya itu, posisi perawat selama ini masih dianggap tidak lebih sebagai pembantu dokter. Dampaknya, tidak sedikit pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh dokter, justru malah diserahkan kepada perawat.
Fakta ini terungkap dalam seminar membedah masalah praktik keperawatan di Bukit Sarinongko, Sukoharjo, Sabtu (7/5) yang diisi oleh Ketua Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, S.Kep.
Melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan kata Dedi, seringkali diindentikan dengan kegagalan upaya kesehatan. Padahal perawat selama ini hanya melakukan daya upaya sesuai dengan disiplin ilmu keperawatan.
“Karenanya guna bisa menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan serta perawat sebagai pemberi pelayanan dan asuhan, diperlukan ketetapan hukum yang mengatur soal praktik keperawatan. Terkait hal ini, diperlukan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal keberfungsian badan regulator untuk melindungi masyarakat,” ucap anggota DPRD Lampung di hadapan puluhan perawat se-Kabupaten Pringsewu.
Dikatakan Dedi, alasan perlunya pengaturan peraturan daerah (Perda) tentang praktek keperawatan di antaranya yaitu keperawatan sebagai profesi mempunyai tanggungjawab moral dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Profesi ini ada karena ada pengakuan dari masyarakat sehingga profesi mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan kewajiban profesi. Selain itu, penyelenggaraan pelayanan dan atau praktik keperawatan merupakan bagian integral dari proses pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh profesi kesehatan lainnya,” bebernya.
Sementara itu, guna bisa menjamin kepastian serta perlindungan hukum yang bisa memenuhi rasa keadilan, hingganya Perda mengenai praktek keperawatan menjadi penting untuk bisa direalisasikan.
“Dalam waktu dekat masalah Raperda Praktik Keperawatan untuk di Lampung akan segera dibahas.  Rencananya, pada tanggal 12 Mei nanti, Pansus akan mengundang Dinas Kesehatan, PPNI dan Bagian Hukum guna membahas masalah ini lebih lanjut,” tukas Dedi setengah meminta supaya anggota PPNI Kabupaten Pringsewu bisa hadir dan datang memberikan suport dan dukungan moril atas upaya dan perjuangan yang dilakukan. (mul)